news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korupsi UIN Jambi, Penyidik Periksa Mantan Rektor

Konten Media Partner
15 Juni 2021 16:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembangunan auditorium UIN Jambi. Puluhan saksi akan diperiksa dalam pengembangan kali ini. Kasi Penkum, Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan rencanany akan ada 20 orang saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin lalu. "Dibagi 5 orang 5 orang (perhari)," kata Lexy, Selasa (15/6). Saksi, kata Lexy, selain berasal dari UIN juga ada beberapa orang dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Mereka merupakan tim Pokja dalam proyek pembangunan auditoriumm UIN. Pemeriksaan ini, kata Lexy, ada hubungannya dengan rencana penetapan tersangka baru. Secepatnya penyidik akan menetapkan siapa tersangka baru yang ikut bertanggungjawab atas kasus korupsi ini. "Tim penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka," ungkap Lexy. Lexy mengatakan hari ini penyidik rencananya akan memeriksa mantan rektor UIN serta sejumlah pejabat UIN Jambi. Informasi yang diperoleh, selain mantan Rektor, Hadri Hasan, ada juga mantan Kabiro, Juhanis, kemudian mantan Bendahara UIN, Sri Rejeki. Kemudian ada nama tim Pokja, Rise Martarika dan Amelia Putika Sari. "Kemarin juga ada pemeriksaan saksi," kata Lexy. Saksi yang diperiksa Senin (14/6) kemarin diantaranya ada nama Asdani, Kasmardin Alfa Yudi dan Rezi Sakman. Semuanya adalah anggota Pokja. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari 5 orang lainnya yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan. Mereka adalah Hermantoni, Jhon Simbolon, Kristiana, Iskandar Zulkarnain, dan Redo Setiawan. Untuk diketahui, pembangunan auditorium UIN Jambi pada 2018 lalu menelan anggaran hingga Rp 35 miliar. Dana bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara. PT Lambo Ulina menjadi pemenang tender. Namun dalam pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12 miliar lebih.
ADVERTISEMENT