news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK akan Lakukan Pengembangan Kasus Suap DPRD Jambi

Konten Media Partner
21 Juli 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK, Hidayat/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK, Hidayat/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, adalah tersangka terakhir yang dimiliki KPK pada kasus suap DPRD Jambi. Namun, KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan perkara ini untuk menentukan tersangka selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Hidayat, usai sidang putusan Apif Firmansyah, mengatakan kasus ini masih berkelanjutan, ditandai juga dengan perintah hakim agar barang bukti dikembalikan ke penuntut umum.
"Tetap masih ada kelanjutannya nanti, kemudian (barang bukti) kita akan kembalikan kepada penyidik. Penyidik yang nanti melakukan penyidikan selanjutnya," kata Hidayat, Kamis (21/7).
Untuk tersangka selanjutnya, kata Hidayat, tidak jauh dari nama-nama yang ada dalam berkas perkara-perkara sebelumnya.
"Salah satunya pasti ada, tapi tergantung hasil penyidikan penyidik," tegas dia.
Selain itu, terkait putusan atas terdakwa mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Hidayat, mengapresiasi putusan hakim. Dikarenakan putusan hakim tidak jauh dari tuntutan jaksa.
Apif divonis 4 tahun penjara, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan penuntut umum KPK, Hidayat dkk. "Kami pikir-pikir, bagaimana tanggapan kita nanti tunggu 7 hari," kata Hidayat menambahkan.
ADVERTISEMENT