KPK Lelang Barang Rampasan Perkara Zumi Zola

Konten Media Partner
5 April 2019 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo KPK. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPK. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi bakal melakukan lelang terhadap barang rampasan dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lelang dilakukan KPK bekerjasama dengan KPKNL untuk melakukan lelang barang rampasan dari perkara tersebut, dengan lelang setelah perkara Zumi Zola berkekuatan hukum tetap.
“Lelang dilakukan setelah perkara Zumi Zola memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018,” jelasnya, Jumat (5/4/2019).
Dia menuturkan barang yang akan dilelang berupa 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1537 SIX dengan warna silver, lalu limit harganya Rp31.858.000.
Selain itu, barang lelang lainnya adalah 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi B 1538 SIX warna silver dengan harga limit Rp31.858.000.
ADVERTISEMENT
“Semua barang yang dilelang itu dilengkapi dengan BPKB dan STNK,” kata Febri.
Lelang tersebut akan digelar di kantor KPKNL Jambi pada hari Rabu (10/4/2019), dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB dan lelang melalui situs lelang.go.id.
Dia mengatakan untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di situs resmi KPK, yang menampilkan barang yang lelang.
Adapun, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa (9/4/2019) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi. (hery)