KPU Gelar PSU di 3 TPS Tempat 13 Kotak Suara Dibakar Caleg

Konten Media Partner
24 April 2019 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo KPU. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPU. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibakar dengan 13 kotak suara beserta isinya di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi akhirnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari mengatakan dilaksanakan PSU di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3, mengingat adanya aksi pembakaran terhadap 13 kotak suara beserta isinya.
“PSU bukan rekomendasi Bawaslu, tetapi adalah usulan dari KPPS ke KPU, sehingga ditetapkan untuk PSU,” katanya, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, terkait mekanisme PSU, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pada pasal 66 ayat 1 dan 2.
“Sudah jelas dalam PKPU No.3/2019 pada Pasal 66 ayat 1 dan 2, mengenai mekanismenya,” kata Jumiral.
Ketua KPU Sungai Penuh Irwan menyebutkan berdasarkan permohonan KPPS kepada KPU melalui PPK, maka KPU Kota Sungai Penuh menetapkan diadakan PSU untuk TPS 1, TPS 2, dan TPS 3.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sebanyak 13 kotak suara dari 15 kotak suara di tiga TPS tersebut dibakar oknum massa yang digerakkan salah satu calon legislatif.
Akibatnya, sebanyak 13 kotak suara beserta isinya ludes terbakar. Hanya dua kotak suara yang bisa diselamatkan. (hery)