Kredit Fiktif Bank Mandiri Jambi, NIP Peminjam Sampai Flores

Konten Media Partner
11 Juli 2019 23:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keterangan saksi dalam sidang kasus kredit fiktif Bank Mandiri. Foto: Yovy
zoom-in-whitePerbesar
Keterangan saksi dalam sidang kasus kredit fiktif Bank Mandiri. Foto: Yovy
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Nomer Induk Pegawai yang digunakan dalam kasus kredit fiktif mandiri samratulangi sampai ASN Flores. Fakta ini diketahui pada sidang saksi dari taspen, pada Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Heri dari pihak taspen membacakan 21 nama dan pemilik NIP asli. "Data dari penyidik menunjukkan NIP, dan NIP tersebut di data taspen berbeda dengan nama aslinya," ungkapnya.
"Setelah diverifikasi tidak ada namanya di database," ungkapnya.
Heri kemudian membacakan nama dan pemilik NIP yang diajukan dalam kredit fiktif. 20 nama tidak cocok dengan verifikasi NIP.
Dari 21 nama ada 3 nama dan NIP salah atau tidak terdaftar alias palsu. Sisanya pemilik asli NIP berada di Kalimantam, Jawa, Bali hingga Flores.
"Hanya satu nama yang asli baik NIP dan namanya," kata Heri.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa. Mereka adalah Irfan pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi dan Farida selaku pegawai di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jambi dan Toni Chandra selaku pegawai Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Pada perkara ini diduga Farida selaku bendahara kantor BPMD dan OPR Provinsi Jambi dengan Bank Mandiri mengajukan kredit 21 nasabah.
Dokumen yang diajukan adalah fiktif. Hal ini kemudian menyebabkan terjadinya kredit macet sebesar Rp 2.636.235.711 dari total pemberian Rp 3.250.000.000. (yovy)