Kredit Fiktif BRI Syariah di Jambi, Penyidik Tambahkan Pasal Pencucian Uang

Konten Media Partner
13 September 2021 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AL mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AL mengenakan rompi tahanan Kejaksaan/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Kejati Jambi berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kredit fiktif BRI Syariah KCP Muara Bungo, AL. Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan, hal itu guna memudahkan upaya mengumpulkan aset yang merupakan hasil tindak kejahatan tersangja. "Tim ingin mengumpulkan kerugian keuangan negara dan aset yang sudah dialihkan. Maka tim akan menambakan pasal pencucian uang," kata Lexy, Senin (13/9). Dengan penerapan pasal TPPU, kata Lexy, akan memudahkan pelacakan aset, seperti mobil, dan tanah. "Ketika menggunakan pasal pencucian uang akan lebih mudah untuk menyelamatkan aset-aset," tambah Lexy. Sebelumnya ada informasi jika pihak Tersangka akan mengupayakan penangguhan penahanan, namun, kata Lexy, hingga saat ini belum ada surat resmi permohonan penangguhan penahanan. "(Tapi) kalau alasannya jelas akan kita pertimbangkan," kata dia. Penangguhan penahanan, kata Lexy, diragukan memungkinkan untuk Tersangka tidak hadir di persidangan. Serta hingga saat ini Tersangka belum mengembalikan kerugian negara. "Dan dia juga tidak bisa menjelaskan (hasil kejahatan) dialihkan seperti apa. Karena pencairan ditarik sama dia," tambah Lexy. Kemudian lanjut Lexy, dicurigau juga jika uang hasil kejahatan Tersangka dialihkan ke aset bukan atad nama dia. Meski demikian penyidik akan melacak aset-aset itu. "Kita sudah maksimal pemeriksaan, namun kita meyakini uang itu dititipkan ke penerima. Dengan adanya penggunaan pasal pencucian uang, otomatis yang menerima hasil kejahatan akan jadi tersangka juga," kata dia. Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah memeriksa keterkaitan pihak lain dalam perkara ini. Namun, sejauh ini Tersangka masih melakukan sendiri perbuatannya. "Mungkin notaris dia atur, terus pencairannya dibuat sendiri, pejabat bank mungkin dia bikinkan rekening. Jadi tidak melibatkan orang lain juga bisa karena dua pejabat bank." Untuk diketahui, tersangka AL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kredit fiktif di BRI Syariah Muara Bungo yang merugikan negara hingga Rp 13,9 miliar. AL merupakan account officer di bank tersebut.
ADVERTISEMENT