Kurir 42 Kilogram Sabu Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Pemilik Sabu

Konten Media Partner
1 April 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Maharani Putri Pratama, kurir 42 kilogram sabu-sabu yang divonis penjara seumur hidup memberikan keterangan mengejutkan di persidangan dengan terdakwa Andrial alias Aan JK. Saat dia duduk di kursi pesakitan dulu, Maharani menyebut jika perbuatannya merupakan perintah dari Aan JK. Namun, saat menjadi saksi untuk Aan JK, Maharani bilang kalau Roma yang memberikannya perintah selama ini. Nama Roma pertama kali muncul dalam kesaksian Maharani untuk Aan JK di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (1/4). Hal ini cukup mengejutkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi. JPU Noraida Silalahi dalam persidangan mengatakan, dari keseluruhan kesaksian Maharani tidak ada yang berubah. Hanya nama Aan JK yang berubah menjadi Roma. "Kesaksian saudara nggak ada yang berubah. Cuma satu yang berubah, Aan JK menjadi Roma," kata Noraida. Dalam sidang JPU memastikan kembali percakapan yang ada di handphone Maharani yang disita polisi. Dalam percakapan di handphone Maharani, JPU tidak menemukan ada komunikasi dengan Roma. Percakapan yang ditemukan adalah antara Maharani dengan seseorang dengan nama kontak "ABG" dan "AJK". Nama kontak itu dibenarkan Maharani adalah nomor kontak Aan JK. "Ini ada chat dari nomor dengan nomor ujung 97 di hp saudara, itu nomor siapa?" tanya Noraida. "Itu nomor Aan," jawab Maharani. "Maharani. Kontak Aan JK, saudara tulis apa namanya?" tanya JPU. "ABG," kata Maharani. "Apa foto profilnya? ada anak kecil?" jaksa memastikan. "Iya bu," kata Maharani. Maharani menerangkan, perbuatannya mulai dari mengambil mobil dan membawa mobil ke kontrakannya disuruh oleh Roma. Sampai dengan rumah yang disewa Maharani disuruh oleh Roma. "Dari keterangan saudara yang berubah cuma satu. Aan JK berubah jadi Roma. Komunikasi cuma dengan Abg (Aan JK)," kata Jaksa. Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani, dibuat berang oleh keterangan Maharani. Arfan Yani adalah hakim yang mengadili Maharani sebelumnya. "Maharani, jangan dikira keterangan yang kamu berikan di sidang kemaren bisa dirubah di sidang sekarang," kata Arfan. "Ketika disuruh ambil mobil Avanza yang suruh Aan?" tanya Hakim. "Roma pak," kata Maharani. "Di sini (BAP) Aan," timpal Hakim. Hakim kembali mencecar Maharani dengan pertanyaan yang ada di BAP. "1 April 2020 disuruh ambul mobil benar?" tanya Hakim. "Benar," jawab Maharani. "Setelah dapat Avanza kamu ada nguhubungin Aan?" lanjut Hakim "Ada pak," jawab Maharani. "Ada nggak ditelpon Aan suruh suruh ambil mobil? Terus dibilang ada sabu?" tanya Hakim. "Ada pak," kata Maharani. "Uang sewa (rumah), hp, dari Aan ya? tanya Hakim. "Iya," jawab Maharani. "Ada nggak kamu disuruh ngambil mobil ke rumah sakit?" tanya Hakim lagi. "Ada pak," jawab Maharani. "Siapa yang suruh?" lanjut Hakim. "Roma pak," jawab Maharani. "Di sini keterangan kamu Aan JK," kata Hakim. Dalam BAP dan dalam keterangan Maharani dalam persidangan sebelumnya menyebutkan kalau Aan JK yang memerintahkannya untuk membawa mobil, hingga mengganti ban mobil. "Apalagi yang disuruh beli sama Aan?" tanya Hakim "Kami disuruh beli gerinda," kata Maharani. "Ketika saya nanya kamu kerja sama apa kamu dengan Aan waktu sidang lalu, kamu bilanh jual sabu. Kamu nggak usah takut. Di sana (Lapas) aman kamu," kata Hakim. "Jangan kamu kira keterangan kamu di persidangan lalu tidak ada di meja saya," kata Hakim. Untuk diketahui, Maharani sudah divonis bersalah dan dihukum dengan penjara seumur hidup. Proses hukum Maharani belum berkekuatan hukum tetap. Maharani masih melakukan upaya hukum berupa kasasi. Andrial alias Aan JK adalah orang yang pada persidangan dengan terdakwa Maharani disebut-sebut sebagai orang yang mempekerjakan Maharani. Aan memerintah Maharani dari dalam penjara karena tengah menjalani masa hukuman pada kasus sebelumnya, juga kasus narkotika. Aan JK didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Aan JK diduga sebagai pemilik 39 paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat total 42 kilogram. Sabu sebanyak itu diamankan polisi dari sebuah mobil yang sedang dikuasai Maharani. Barang bukti dan Maharani sendiri diamankan dari sebuah rumah kontrakan di perumahan Citra Raya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT