Kurir dan Pengedar Narkoba di Jambi Diringkus Polisi

Konten Media Partner
21 Februari 2020 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari kedua pelaku diamankan  2 paket besar dan 22 paket kecil narkoba jenis sabu. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Dari kedua pelaku diamankan 2 paket besar dan 22 paket kecil narkoba jenis sabu. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Satuan Reserse NarDariotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan dua orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu, sekitar pukul 15.30 WIB, pada hari Rabu (12/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dua orang pelaku yang diamankan tersebut, yakni Ramadian (46) warga Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, dan Subhan (34) warga Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, S.I.K mengatakan, bahwa keduanya diamankan di rumah pelaku Ramadani, yang berada di RT. 29, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
"Setelah kita lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku kita mengamankan 2 paket besar dan 22 paket kecil narkoba jenis sabu yang ditotalkan seluruhnya kurang lebih 10 gram," sebut George Alexander, Jumat (21/2).
Selain mengamankan puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan alat bukti lainnya berupa timbangan digital, Handphone (HP), plastik klip dan satu buah kantong plastik.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Simpang III Sipin yang sering transaksi Narkoba. Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita yakini ada transaksi narkoba, lalu kita lakukan penindakan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata George, saat dilakukan penindakan (penggerebekan) disalah satu rumah tersebut. Petugas menemukan terduga pelaku atas nama Subhan dengan barang bukti awal, satu paket kecil sabu.
"Setelah kita tanya, ia mengaku bahwa itu adalah miliknya sendiri. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan di depan rumahnya barang bukti di tanah depan pagar, 2 paket besar dan 21 paket kecil yang saya sebutkan tadi," ungkapnya.
Kemudian, pihak kepolisan kembali melakukan pengambangan terhadap kepemilikan barang bukti tersebut dan didapatlah tersangka kedua Ramadian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku Subhan hanya sebagai kurir dan mendapatkan barang narkoba dari pelaku Ramadian yang merupakan sebagai pengedar dan saat ini kita masih lakukan pengejaran untuk asal barang tersebut," tegasnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.