news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lagi, KPK Tuntut 5 Tahun Penjara Tiga Mantan Dewan

Konten Media Partner
5 Maret 2020 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tiga orang terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 5 tahun penjara dalam perkara suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
Sufardi Nurzain (Golkar), Gusrizal (Golkar) dan Elhelwi ( PDIP) didakwa menerima suap ratusan juta untuk meloloskan APBD Provinsi Jambi. Selain pidana badan, mereka juga dituntut membayar denda sebeaar Rp50 juta dengan pidana pengganti 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan," sebut Jaksa Feby Dwiandospendi membacakan tuntutan.
Selain penjara dan denda, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Nominalnya berbeda.
"Untuk terdakwa satu Sufardi Nurzain Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp105 juta jika tidak dibayar dalam tempo satu bulan akan maka harta benda akan disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan," sebut jaksa.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk terdakwa kedua yakni Elhelwi uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Uang pengganti yang dibebankan kepada Gusrizal adalah sebanyak Rp55 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah daneyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai mana didakwakan pada pasal pasal 12 huruf a Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana diubah  dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sidang perkara ini yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba ini akan dilanjutkan Senin 16 Maret mendatang. Ketiga terdakwa akan membacakan nota pembelaannya atas tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT