Layanan 112, Bukti Cinta Pemkot Jambi untuk Melindungi Warga

Konten Media Partner
24 Januari 2021 23:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nomor 112, layanan kegawatdaruratan bebas pulsa untuk warga Kota Jambi. Foto: Instagram @humaskotajambi
zoom-in-whitePerbesar
Nomor 112, layanan kegawatdaruratan bebas pulsa untuk warga Kota Jambi. Foto: Instagram @humaskotajambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dalam beberapa hari terakhir, kasus kegawatdaruratan semakin tinggi yang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan terobosan baru untuk meningkatkan layanan publik, yaitu melalui layanan 112.
ADVERTISEMENT
Layanan ini dapat diakses baik menggunakan ponsel maupun telepon rumah. Termasuk saat ponsel tanpa pulsa atau saat ponsel dalam situasi terkunci. Apapun providernya, 112 tetap dapat diakses secara gratis setiap saat selama 24 jam 7 hari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Nirwan mengatakan layanan ini menyediakan layanan emergensi khususnya layanan kegawatdaruratan dengan menggunakan kode akses 112 dan bebas biaya.
"Layanan Call Center 112 Kota Jambi merupakan layanan bebas pulsa yang dipersembahkan oleh Pemkot Jambi, bukti cinta dan bentuk pelayanan prima untuk seluruh warga Kota Jambi," kata Nirwan, Minggu (24/1).
Menurutnya, warga Kota Jambi kini semakin mudah mendapatkan layanan publik dari Pemkot Jambi. Cukup menelepon layanan bebas pulsa 112 untuk seluruh layanan publik.
Pemkot Jambi tetapkan nomor panggilan 112 untuk layanan kegawatdaruratan. Foto: Instagram @humaskotajambi
Layanan publik tersebut, khususnya layanan kegawatdaruratan seperti kebakaran penanggulangan bencana, pohon tumbang, home care, ambulans, orang dengan gangguan jiwa, gelandangan dan pengemis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, misalnya ada lampu lalu lintas tidak menyala, adanya hewan buas dan berbisa yang mengganggu warga, lampu jalan tidak menyala, kerusuhan dan Kamtibmas serta keadaan darurat lainnya.
Layanan kegawatdaruratan ini, dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Warga dapat melaporkan di Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) Layanan Call Center 112 Kota Jambi.
"Warga tidak perlu lagi mengingat puluhan nomor layanan publik kegawatdaruratan yang banyak, cukup menghubungi 112, maka semua kebutuhan layanan publik kegawatdaruratan bisa didapatkan," pungkasnya.