Mantan Ajudan Zumi Zola Dihukum 4 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Juli 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus gratifikasi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus gratifikasi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah bersalah menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Hakim Ketua, Yandri roni, bersama 2 hakim anggota, Yofistian, dan Hiashinta Manalu, membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (21/7). Apif terbukti bersalah berdasarkan dakwaan penuntut umum KPK, Pasal 12 B dan Pasal 5 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan oleh karena itu, pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Yandri Roni, membacakan amar putusan. Selain pidana penjara, Apif juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Apif yang terakhir menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti. Dia harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 4,3 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa Apif Firmansyah yang didampingi Penasihat Hukum, Erwinsyah, dan Penuntut Umum KPK, dalam kasus ini adalah Hidayat, menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Baik pidana penjara maupun pidana denda serta subsider uang pengganti. Sebelumnya, Apif Firmansyah, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 2 tahun penjara. Untuk diketahui, Apif Firmansyah, saat menjadi orang kepercayaan Gubernur Jambi, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 34,6 miliar bersama dengan Zumi Zola. Uang itu mereka terima dalam kurun waktu Februari 2016 sampai Mei 2017. Kemudian dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 13,6 miliar lebih. Pada dakwaan pertama, Apif didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Pada dakwaan kedua, Apif didakwa dengan Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT