Mantan Ajudan Zumi Zola: Suap Ketok Palu di DPRD Jambi Sudah Menjadi Budaya

Konten Media Partner
7 Juli 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pleidoi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pleidoi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, mengatakan kalau pemberian uang ketok palu sudah menjadi budaya di Pemerintah Provinsi Jambi. Pernyataan itu dia sampaikan saat membela diri di hadapan sidang perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/7). Dalam pembelaannya, dia bilang kalau dia cuma membantu (memberikan uang ketok palu) pada RAPBD 2017. Dan tidak terlibat dalam RAPBD 2018. Apif Firmansyah yang dituntut 5 tahun penjara menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Dalam pembelaannya dia juga membandingkan antara tuntutannya dengan mantan bosnya, Zumi Zola. Apif Firmansyah yang mengikuti sidang secara daring mengatakan, dia mengakui semua perbuatannya. " "Semua keterangan yang diberikan dalam BAP dan sebagai saksi dalam persidangan sesuai dengan apa yang saya alami," kata Apif. Pada pembahasan RAPBD 2017, dia diminta oleh Zumi Zola menemui Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap (Alm). Pada pertemuan itu, Zoerman meminta uang senilai Rp 200 juta untuk setiap anggota DPRD Provinsi Jambi. Serta Rp 400 juta untuk masing-masing pimpinan. Uang itu adalah imbalan untuk pengesahan RAPBD menjadi APBD. "Saya hanya membantu untuk pengesahan APBD 2017 saja, untuk tahun 2018 saya tidak tahu sama sekali karena saya sudah tidak bersama sama Zumi Zola lagi," kata Apif. Apif bilang, suap ketok palu tidak hanya terjadi karena adanya dia. Karena, setelah tidak bersama Zumi Zola pun, suap RAPBD pun tetap ada. "Ada atau tidaknya saya, suap ketok palu akan tetap ada, karena sudah menjadi budaya," kata Apif. Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut Apif dihukum dengan pidana penjara selana 5 tahun. Ditambah dengan pidana denda senilai Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Apif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar. Atas pembelaan Apif, penuntut umum KPK menyatakan tetap pada tuntutan.
ADVERTISEMENT