Mantan Pejabat Dinas PUPR Jambi, Tetap Sinulingga, Terbukti Lakukan Korupsi

Konten Media Partner
24 November 2022 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan kasus korupsi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengerjaan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Hakim Ketua, Yandri Roni, Hakim Anggota 1, Yofistian, dan Hakim Anggota 2, Hiashinta Manalu, menyatakan Tetap Sinulingga, terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Terdakwa Tetap Sinulingga divonis berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim Ketua, Yandri Roni, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/11). Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Bahkan, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU soal pasal yang dipakai JPU untuk menuntut terdakwa. JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara. "Dengan perintah, tetap ditahan," sebut Hakim Yandri Roni. Mengenai putusan ini, JPU Wawan Kurniawan, serta terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, M Azri menyatakan pikir-pikir di persidangan. Sebelumnya, Terdakwa Tetap Sinulingga dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. JPU dalam surat tuntutannya meyakini, para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara, kepada Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Untuk diketahui, Tetap Sinulingga merupakan Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Dia juga menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam pekerjaan proyek ini terjadi pengalihan pekerjaan dari pemenang tender PT Nai Adhipati Anom ke pihak lain, yakni Ismail Ibrahim yang juga menjadi terdakwa. Tetap disebut mengetahui adanya pengalihan tersebut. Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim. Dalam pengerjaan itu pun, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan. Dari pekerjaan itu, timbul lah dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih. Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT