news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Rektor UIN Jambi, Hadri Hasan, Jadi Saksi Kasus Korupsi UIN Jambi

Konten Media Partner
2 Maret 2021 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam orang saksi dari UIN Jambi dihadirkan ke persidangan kasus korupsi pembangunan auditorium UIN Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Enam orang saksi dari UIN Jambi dihadirkan ke persidangan kasus korupsi pembangunan auditorium UIN Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Hadri Hasan, menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pembangunan auditorium UIN, Selasa (2/3). Hadri Hasan dihadirkan bersama 5 orang lainnya. Diantaranya pihak Biro Administrasi Umum dan Administrasi Keuangan, serta sejumlah pejabat keuangan UIN. Sidang dengan terdakwa Kuasa Direktur PT Lambok Ulina (Lamna), Redo Setiawan, dipimpin majelis hakim yang diketuai Erika Emsah Ginting bersama dua hakim anggota, Amir Aswan dan Hiasinta Fransisca Manalu. Sebelumnya dalam dakwaan Redo, disebutkan adanya komitmen fee antara Redo Setiawan dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Hermantoni (sudah diputus). Dalam sidang kali ini, Sam'un Muchlis, selaku penasehat hukum Redo Setiawan menanyakan soal komitmen fee kepada saksi Hadri Hasan. Namun saksi mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu itu," kata Hadri Hasan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. "Nilainya 6 persen dari nilai proyek. 4 persen untuk pejabat pusat dan 2 persen untuk pejabat UIN. Apakah saksi pernah mendengar itu dari Hermantoni?" tanya Sam'um "Tidak pernah disampaikan Hermantoni," kata Hadri Hasan. Sam'un Muchlis ditemui usai persidangan mengatakan, komitmen mengenai fee 6 persen dari total nilai proyek itu menjadi tawaran Redo Setiawan agar pihak PT Lamna bisa menang dalam lelang. "Dalam dakwaan juga sudah disebutkan bahwa ada tawaran fee 6 persen antara Redo dan Hermantoni selaku pejabat PPK. Tapi oleh saksi dibantah, alasannya tidak pernah dengar," katanya. Redo Setiawan merupakan terdakwa kesekian yang dimajukan ke persidangan dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Jambi. Sebelum Rido, Pengadilan Tipikor Jambi telah memutus perkara yang sama untuk 4 terdakwa lainnya. Yakni Hermantoni, John Simbolon selaku Direktur PT Lamna, Kristina dan Iskandar Zulkarnain selaku kuasa direktur. Proyek pembangunan Auditorium UIN Jambi menggunakan anggaran bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Nilai proyek mencapai Rp 35 Miliar. Proyek pembangunan gedung Auditorium dalam rancangannya dikerjakan selambant-lambatnya selama 208 hari kalender. Dimulai sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018. Namun sampai hari terakhir hingga penambahan waktu proyek tak juga selesai dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian negara mencapai Rp 12,8 Miliar. Redo sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT