Nasib Sial 2 Kurir Narkoba: 21 Kg Ganja Tertinggal di Bus lalu Dibekuk

Konten Media Partner
25 Mei 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganja kering. Foto: tribratanews.jambi.polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ganja kering. Foto: tribratanews.jambi.polri.go.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menyita 21 kilogram narkoba jenis ganja kering yang dikirim kurir melalui jasa transportasi bus ALS.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang ditangkap adalah Jasman Nulhoir (20 tahun), warga Cibinong Stadion Pekan Sari, Bogor, dan Heri Mutakin (22), warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Mereka ditangkap sekitar pukul 17.20 WIB di pool PT. ALS, Jalan Da’an Mogot, Kilometer 24 Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Rabu (22/5). Dari pelaku, polisi menyita 21 kilogram ganja kering, dan dua unit ponsel.
Awalnya, sopir ALS datang ke Polsek Singkut pada pukul 02.00 WIB, Selasa (21/5). Ia curiga dengan barang yang dibawa penumpang dari Sibaung Baung, sekitar 5 kilometer sebelum loket PT ALS Penyabungan.
Setelah satu jam meninggalkan loket, ada orang yang menelepon mengaku barangnya tertinggal di loket. Lalu, si penelepon menitipkan pesan, barang berupa koper dan kardus itu minta dibawa ke loket Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sang sopir mengiyakan. Tiba di Polsek Singkut, koper dan kardus dibuka oleh polisi. Ternyata, isinya daun ganja kering seberat 21 kilogram. Dari situ, polisi pun mengikuti alur perjalanan barang haram itu hingga ke Tangerang.
Setiba di loket PT. ALS di Tangerang, tak lama datang seorang pria datang menjemput ganja tersebut. Polisi pun langsung menangkapnya.
“Iya, Polres Sarolangun, ada penangkapan ganja itu,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi Jumat (24/5).
Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasat Narkoba, AKP Tongam Manalu, juga membenarkan penangkapan itu.
"Pengemudi bus melaporkan hal tersebut ke pihak kita. Bus dari Medan menuju Jakarta," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kedua pelaku yang diduga sebagai kurir. Selain 21 kilogram ganja kering, polisi juga menyita handphone BB. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Sarolangun. Keduanya terancam dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun sampai seumur hidup. (hery)