Nekat Main Judi saat Ramadan, Seorang Ibu dan 6 Pria Diamankan Polisi di Jambi

Konten Media Partner
27 April 2021 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku yang tertangkap saat bermain judi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang tertangkap saat bermain judi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang ibu rumah tangga bersama 6 pria kedapatan sedang asyik bermain judi di tengah bulan ramadan.
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin pada tanggal 22 April tahun 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin.
Ketujuh pelaku tersebut, lima di antaranya, yakni berinisial FJ (31) DN (35) KD (39) WN (42) FB (45), diketahui warga Kelurahan Pematang, Kandis, Kecamatan Bangko.
Sementara itu SN (62) JH (45) diketahui warga Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP, Irwan Andy Purnamawan membenarkan adanya penangkapan tujuh orang yang tengah asyik bermain judi tersebut.
"Ada tujuh orang yang kami amankan. Salah satunya wanita berstatus ibu rumah tangga," ungkapnya, Selasa (27/4).
Dirinya juga menjelaskan, ketujuh orang pelaku ini diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
Kini ketujuh pelaku tersebut diamankan di Mapolres Merangin dan terjerat Pasal 303 KUHP dengan kurungan penjara di atas dua tahun.