Oknum Guru Madrasah di Jambi Cabuli Siswi Kelas 4 SD

Konten Media Partner
20 Maret 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang oknum guru madrasah di salah satu Sekolah di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang masih duduk di kelas 4 SD.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SP (31), yang merupakan warga Desa Suka Damai, Rimbo Ulu, Tebo, Jambi. Oknum guru madrasyah ini berhasil diringkus oleh Polisi di rumahnya, Kamis (19/3) kemarin.
Korban yang berusia 10 tahun itu, dicabuli oleh pelaku pada Minggu (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian ini ke orang tuanya, bahwa korban telah dipegang-pegang bagian dadanya, kemaluan serta menciumi bibir korban.
Bahkan, korban juga disuruh pelaku memegang kemaluan terlapor. Merasa tak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimbo Ulu tanggal 17 Maret 2020.
Atas laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafis melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan, membenarkan atas penangkapan terhadap oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang siswi SD.
"Pelaku sudah diamankan dan di bawa ke Polres Tebo untuk ditindak lanjuti," ungkapnya, Jumat (20/3).
Dari pengakuan pihak keluarga korban, bahwa aksi ini sudah sering dilakukan pelaku. Pelaku melakukan aksi bejadnya ini pada lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Uu no 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.