Oknum Pelatih Sepak Bola di Jambi yang Sodomi Anak Didiknya Pernah Terlibat LGBT

Konten Media Partner
4 Februari 2021 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polres Tanjung Jabung Barat ungkap kasus asusila anak di bawah umur. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polres Tanjung Jabung Barat ungkap kasus asusila anak di bawah umur. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Terkait kasus asusila seorang pria di Jambi berinisial JK (27), dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyodomi sejumlah anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tersangka yang merupakan pelatih sepak bola itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat oleh beberapa korban yang tak lain merupakan anak didiknya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro dalam pers rilis, menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang pelatih sepak bola sebagai kerjaan sampingan dan barbershop sebagai pekerjaan utamanya.
"Beliau ini kesehariannya barbershop, tapi kerjaan sampingannya pelatih sepak bola. Tersangka ini ditunjuk oleh pihak desa menjadi pelatih disana, karena prestasinya sebagai pemain sepak bola" kata Kapolres, Kamis (4/2).
Menurutnya, perlakuan tersangka terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulannya di sosial media. Selain itu, tersangka juga pernah terlibat komunitas GLBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro saat mengggelar konferensi pers. Foto: Jambikita.id
"Tersangka ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunitas LGBT, dari situ mungkin ia dapatkan perlakuan dan kemudian ia juga melampiaskan ke anak-anak didiknya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 juncto 76 E Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Adapun ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 5 tahun pidana dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ada putusan MK, tentang hukuman tambahan," pungkasnya.