Ombudsman Jambi Minta Syarat Sertifikat Vaksin Sesuai dengan Kesiapan Layanan

Konten Media Partner
23 Oktober 2021 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang ingin mengurus dokumen di Disdukcapil Kota Jambi sedang menunjukkan bahwa sudah divaksinasi. (Foto: M sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang ingin mengurus dokumen di Disdukcapil Kota Jambi sedang menunjukkan bahwa sudah divaksinasi. (Foto: M sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di tempat pelayanan publik, tampaknya menuai persoalan baru di Kota Jambi. Kebijakan ini mendapatkan sorotan dari Ombudsman RI Jambi yang menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan kesiapan pelayanan penunjangnya.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Ombudsman RI Jambi, Indra mengatakan persyaratan sudah divaksinasi dalam pelayanan publik, seperti di Dinas Dukcapil Kota Jambi, berpotensi memberatkan masyarakat. Karena pelaksanaan vaksinasi masih terbatas.
“Surat edaran Wali Kota Jambi yang menjadi dasar pemberlakuan persyaratan vaksinasi COVID-19 perlu ditinjau kembali. Jika memang fasilitas vaksinasi belum memadai, tenaga kesehatan masih kurang, distribusi vaksinasi masih terbatas, tidak perlu terburu-buru menerapkan aturan seperti itu,” katanya, Sabtu (23/10).
Pemberlakuan syarat sudah divaksinasi ini, kata Indra, harus dibarengi dengan kesiapan layanan tambahan lainnya. Jika sebaliknya, dapat memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Jambi, A Yani, membenarkan bahwa Wali Kota Jambi sudah memberlakukan persyaratan sudah divaksinasi untuk mendapatkan pelayanan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Duckapil Kemendagri yang merestui pemberlakuan syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah bersurat dengan Ditjen Dukcapil terkait pemberlakuan syarat vaksinasi ini,” sebutnya.
Yani menambahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan, tapi belum divaksinasi, dapat memanfaatkan loket vaksinasi di kantor itu. Hanya saja pelayanan vaksinasi di kantor ini masih terbatas.
(M Sobar Alfahri/Bjs)