Ombudsman Sampaikan Potensi Kesalahan Tata Kelola Limbah Medis di Kota Jambi

Konten Media Partner
20 Februari 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan hasil kajiannya kepada Pemkot Jambi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan hasil kajiannya kepada Pemkot Jambi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ombudsman RI Perwakilan Jambi beberapa hari yang lalu menyerahkan hasil kajian potensi kesalahan dalam tata kelola limbah vaksin COVID-19 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan kajian yang dilakukan itu merupakan upaya Ombudsman untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam tata kelola limbah vaksin.
“Selain penyelesaian laporan, tugas Ombudsman juga mencegah terjadinya maladministrasi demi mengoptimalkan pelayanan publik yang sudah ada, salah satunya dengan melakukan kajian," katanya, Minggu (20/2).
Ia meminta agar saran dari hasil kajian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Jambi.
“Saya harap, Pemerintah Kota Jambi komitmen untuk melakukan saran hasil kajian ini demi perbaikan pelayanan publik terutama dalam tata kelola limbah medis dari vaksin”, ungkapnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan, Abdul Rokhim mengatakan kajian itu sengaja diajukan, karena melihat maraknya pelaksanaan vaksinasi di Jambi.
“Hal ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah limbah medis. Nah kita ingin melihat tata kelolanya seperti apa. Kita pilih sampel Kota Jambi dan Kabupaten Batang Hari," katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan dalam kajian tersebut ada 4 aspek yang Ombudsman RI Perwakilan Jambi telaah, yaitu proses penanganan, regulasi dan perizinan, pemilahan limbah, penyimpanan dan pemusnahan limbah, hingga tahap pengangkutan dan pemusnahan limbah.
Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, Abdul, membeberkan 3 temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Pertama, tidak adanya peraturan yang mengatur limbah medis, khususnya limbah vaksin COVID-19, serta tidak terpampang standar prosedur operasional (SPO) pada fasilitas pengelolaan limbah.
Kedua, puskesmas tidak memiliki fasilitas memadai untuk penyimpanan limbah vaksin, sehingga pengelolaan dilakukan dengan kerja sama pihak perusahaan. Ketiga, kurangnya koordinasi antara stakeholder utama dalam hal pengawasan pengelolaan limbah medis vaksin.
Setelah memaparkan temuan, Abdul Rokhim lalu menyampaikan saran. Terdapat empat saran hasil kajian itu yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Menyusun peraturan tingkat daerah yang mengatur tata kelola limbah medis khususnya COVID-19
2. Segera melakukan koordinasi dan pembahasan dengan OPD terkait dalam tata kelola limbah khususnya lomba COVID-19. Serta mengusahakan adanya pengadaan cold storage atau sejenisnya, agar limbah dapat disimpan lebih lama.
3. Melakukan pembenahan atas kondisi TPS-LB3 dengan melakukan penganggaran agar sesuai dengan teknis bangunan dan mendapatkan izin lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Memperkuat fungsi pengawasan dan supervisi secara rutin terkait tata kelola limbah medis dengan metode kunjungan langsung maupun daring.
(M Sobar Alfahri)