news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Operasi Pekat, Polisi Gerebek Toko Jual Miras Ilegal di Kota Jambi

Konten Media Partner
15 April 2021 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polresta Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi menggerebek salah satu toko yang diduga menjual miras ilegal, di kawasan Pall 5 Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas mengatakan bahwa kegiatan penggerebekan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi.
"Dalam operasi pekat ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 197 botol miras ilegal dari berbagai macam merek," kata Kompol Handreas.
Ratusan botol miras ilegal dari berbagai macam merek diamankan. Foto: Jambikita.id
Lanjutnya, Kompol Handreas juga mengatakan selain mengamankan ratusan botol miras tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko yang menjual miras ilegal.
"Pemilik Toko akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Saat ini, 197 botol miras ilegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi.