Palsukan Ijazah untuk Jadi ASN, Pria di Jambi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
20 Mei 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum terdakwa Hadi Sarosa ajukan banding. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum terdakwa Hadi Sarosa ajukan banding. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Terdakwa Hadi Sarosa yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pembangunan Setda Sarolangun, Jambi, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
Pria yang memalsukan ijazah untuk menjadi ASN itu, didakwa melanggar Pasal 62 Ayat 2 dan Ayat 3. Lalu, terancam dengan Pasal 69 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Menurut majelis hakim, Hadi Sarosa memalsukan ijazah S1 untuk tes CPNS di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun pada tahun 2008 lalu.
Sebanyak 14 orang yang telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk pihak Institut Teknologi Padang, telah memberikan kesaksian bahwa Hadi melakukan tindakan itu. Ijazah Hadi tidak terdaftar di institut tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Rikson, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Kini majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun memvonis Hadi Sarosa harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta, resmi menjadi tahanan rutan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Erik Abdulah selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya mengajukan banding dengan dakwaan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Proses peradilan ini terkesan terburu-buru. Kami diberikan kesempatan dalam agenda duplik untuk memberikan tanggapan kami pada JPU. Selesai kami membaca duplik, ternyata putusan sudah ada. Mereka harus mempertimbangkan juga," katanya.
(M Sobar Alfahri)