news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PDIP Beri Sanksi Caleg Terlibat Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh

Konten Media Partner
23 April 2019 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PDI Perjuangan. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
PDI Perjuangan. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengecam keras tindakan pembakaran kotak suara yang dilakukan oleh kadernya sendiri di Kota Sungai Penuh, Jambi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Partai Banteng moncong putih itu akan memberikan sanksi berupa teguran tegas kepada yang bersangkutan bahkan bisa sampai kepada pemecatan.
Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan apapun motif perbuatannya. Karena menurut Edi, apa yang dilakukan kader tersebut sudah menciderai nilai-nilai demokrasi.
"Kami mengecam keras tindakan yang bersangkutan. Partai tidak pernah mengajarkan hal seperti itu. Ibu ketua umum juga tidak pernah mengajarkan itu," kata Edi kepada Jambikita, Selasa (23/4/2019).
Edi mengatakan, ada ruang-ruang yang diarahkan partai jika memang ada ketidakpuasan terhadap proses politik. Seperti Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan ke Mahkamah Konstitusi. "Ruang itu yang kita arahkan untuk ikhtiar politik," ujar Edi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, lanjut Edi, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke DPP PDIP. DPP pun sudah mengeluarkan pernyataan terkait hal ini.
"DPP juga sangat marah, nanti akan ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan bahkan sampai kepada pemecatan. Meskipun untuk pemecatan ada ranahnya sendiri di DPP," kata Edi menambahkan.
Edi menegaskan, secara politik dalam AD/ART partai sudah ditegaskan jika PDIP ingin merebut kekuasaan politik dengan cara-cara yang konstitusional. Cara-cara yang baik dan bermartabat.
Calon anggota legislatif (Caleg) PDIP menjadi tersangka atas kasus pembakaran 13 kotak dan surat suara di Koto Padang, Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi. Caleg bersangkutan diketahui bernama Khairul Saleh dan sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
Selain Khairul Saleh, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai pelaku, yakni Robin Janet dan Azwarlis. Robin Janet merupakan pengawas Pemilu kecamatan setempat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Azwarlis, warga setempat, masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ketiga orang ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh jajaran kepolisian Polda Jambi dan dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi.
Robin ditangkap di TKP pembakaran. Sedangkan Azwarlis diantar oleh keluarganya ke Mapolres Kerinci untuk menyerahkan diri.
"Dia datang menyerahkan diri," kata Edi, Minggu (21/4/2019).
Sementara tersangka Khairul Saleh ditangkap di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat saat bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah penduduk," kata Edi menambahkan.
Dikatakan Edi, ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Edi masih belum bisa menjelaskan bagaimana keterlibatan ketiga orang ini dalam kerusuhan yang berujung pembakaran. Saat ini polisi masih mendalami motif kejadian. (yovy)
ADVERTISEMENT