Pelaku Curanmor di Jambi Jual Hasil Curiannya di Aplikasi Online

Konten Media Partner
20 Februari 2020 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda motor antar Kabupaten di Provinsi Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda motor antar Kabupaten di Provinsi Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pelaku Curanmor yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Kota Jambi sebanyak 2 orang berhasil diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kota Baru.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diamankan tersebut yakni Irpan Susanto (31) dan Mus Mulyadi (36) yang keduanya warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro melaporkan kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BD 3135 KQ milik karyawan Hotel Golden Harvest.
"Kejadinya pada hari Kamis (13/2) kemarin sekitar pukul 15.00 wib di Mess Hotel Golden Harvest, pelaku beraksi menggunakan kunci T, Arit dan Palu untuk mencuri sepeda milik karyawan Hotel" Ujarnya, Kamis (20/2).
Lanjutnya, AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor antar Kabupaten di Provinsi Jambi.
"Kedua pelaku bisa kita katakan pencuri antar Kabupaten, karena pelaku ini warga Kabupaten Muaro Jambi dan mereka melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Jambi, setelah berhasil mencuri motor kedua pelaku langsung pulang lagi ke Kabupaten Muaro Jambi," paparnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku di hadiahkan timah panas di kaki sebelah kanan saat hendak diamankan di kawasan Muaro Jambi.
"Pelaku Mulyadi kita lumpuh dengan timah panas karena saat akan di tangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas" Tambahnya.
Sementara itu, Sorang pelaku Mulyadi mengaku sepeda motor hasil curian tersebut sudah di jual olehnya melalui Aplikasi Online.
"Sepeda motor saya jual dengan harga Rp 1.200.000 bang dan uangnya sudah saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari bang" kata pelaku kepada awak media.
Kedua pelaku di ganjar dengan hukuam 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KHUPidana.