Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor Curian di Jambi Diringkus Polisi

Konten Media Partner
15 Desember 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat ungkap kasus pencurian motor di Mapolsek Jambi Timur. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat ungkap kasus pencurian motor di Mapolsek Jambi Timur. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang remaja berinisial U (14) Warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ini nekat menggelapakan sepeda motor Suzuki Smash BH 6387 HT warna hitam diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga turut mengamankan Heri Jhon Saputra alias Jhon Thamrin (23) warga penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi yang merupakan penadah motor hasil yang digelapkan pelaku tersebut.
Kejadian ini bermula saat U, meminjam motor Nina (korban, red) untuk pergi memotong rambut. Karena percaya, korban langsung memberikan kunci motornya kepada tersangka.
Tak kunjung pulang, korban pun merasa gelisah dan bingung, pelaku tidak pulang-pulang. Akhirnya, korban menyadari bahwa motornya tersebut sudah dibawa kabur oleh tersangka.
Pada keesokan harinya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Jambi Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Harvian Simbolon, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Tim Opsnal reskrim Polsek Jambi Timur, langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapatkan informasi, bahwa tersangka sedang berada di kediamannya. Anggota kita langsung bergerak cepat dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," katanya, Selasa (15/12).
Lebih lanjut, namun saat pihak Polsek Jambi Timur melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti yang dilarikan oleh tersangka sudah tidak ada lagi dan sudah dijual oleh tersangka.
"Ketika anggota kita selesai melakukan pemeriksaan, bahwa motor tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu, di kawasan Muaro Jambi, dan tim kita langsung menuju lokasi penadah tersebut," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan kehidupan sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti sepeda motor, dan keduanya dikenai pasal 372 jo 378 KUHP tentang penggelapan, ancaman penjara 4 Tahun dan pasal 480 KUHP Penadah, ancaman penjara 4 tahun.
ADVERTISEMENT