Pemain hingga Operator Judi Online Diringkus Polresta Jambi

Konten Media Partner
20 Agustus 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
8 orang pelaku perjudian online diringkus Polresta Jambi. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
8 orang pelaku perjudian online diringkus Polresta Jambi. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Pemain, operator, dan penjual chips perjudian online, ditangkap Polresta Jambi di dua tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
Pemain judi online yang dimaksud, berjumlah 6 orang, yakni Yuda Septianto (28), Fadli Trinata (24), Sabri (44), Edwar Saputra (32), Ardiansyah (27), dan Anto (34).
Mereka menggunakan sejumlah situs perjudian, yaitu Sultan33.com, Kapten69.com, Gudang138.com, dan QQ1221.com, di sebuah warung internet (warnet) yang berada di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pemilik warnet itu, bernama Haryanto (44). Pria ini juga berperan sebagai operator perjudian online sekaligus penyedia jasa pengisian deposit. Bersama 6 pemain judi tadi, Haryanto turut diamankan.
"Tempatnya berupa warnet. Menurut keterangan pelaku, ini sudah beroperasi selama 1 tahun," ungkap Kapolres Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, saat konferensi pers, Sabtu (20/8).
Di tempat berbeda, pria bernama Rizky Ramadhan (23), berperan sebagai penjual chips Higgs Domino online. Ia diringkus ketika berada di depan SMA Ferdy Ferry, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
ADVERTISEMENT
Kedelapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Polresta Jambi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Xiomi, riwayat penjualan di Higgs Domino, 6 unit komputer, serta uang tunai senilai Rp 367 juta.
Kombes Pol Eko mengatakan Polresta Jambi masih mendalami kasus ini.
"Kita masih telusuri. Apakah ini ada kaitannya dengan yang selama ini viral? Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)