Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemalsuan 18 KTP di Jambi, 4 Orang Diperiksa Polisi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian (Polda) Jambi mengungkapkan kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dengan modus Ilegal Acces di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan para pelaku menargetkan masyarakat yang mengurus KTP melalui calo atau perantara. Lalu mengklaim dapat mengurusnya, walaupun tak sesuai prosedur.
Pemalsuan itu dilakukan dengan memanfaatkan KTP bekas yang tidak terpakai. Identitas yang tertulis di kartu tersebut dibersihkan, sehingga tampak polos, dan siap ditulis dengan identitas baru.
Namun, chip KTP yang sebelumnya, tidak dapat diubah. Data pemilik yang lama masih tersimpan di dalamnya. Tidak heran, banyak korban yang mengaku data di badan KTP tidak sesuai dengan chip yang dimaksud.
"Jadi, pelaku ini pakai KTP bekas, kemudian data yang tertulis di hapus dan diganti dengan data yang baru, atau data korban," ujar Sigit, Kamis (1/7)
ADVERTISEMENT
Ada 18 KTP terindikasi palsu, karena data tertulis di badannya tidak sesuai chip yang terekam.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan ketidaksesuaian data tersebut, sudah ada sejak bulan April hingga Mei tahun 2021. Pemalsuan KTP itu dilakukan dengan menggunakan blangko bekas.
Terkait kasus ini, kata Nirwan, sudah empat orang yang diperiksa. Mereka aktif di Dinas Dukcapil Kota Jambi.
"Sudah ada empat orang yang diperiksa, yakni dua sebagai kabid, satu sebagai kasi, dan satu sebagai operator," katanya.
Ia pun mengatakan masih menunggu proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, pihaknya menunggu keputusan dari Wali Kota Jambi.
"Sesuai ketentuan berdasarkan keputusan dari pimpinan," ujarnya.
Sedangkan identitas calo di sekitar Dinas Dukcapil Kota Jambi, kata Nirwan, tidak diketahuinya. Tidak ada calo yang terverifikasi. (M Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT