Pembacaan Putusan Terdakwa Suap APBD Jambi Dikabarkan Ditunda

Konten Media Partner
29 Maret 2020 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus suap APBD Jambi saat membacakan nota pembelaan. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Pembacaan putusan tiga terdakwa suap APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 kemungkinan kembali tertunda karena mewabahnya coronavirus disease (COVID-19) di Indonesia. Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain (Golkar), Gusrizal (Golkar) dan Elhelwi (PDIP) masih harus menunggu lagi penentuan nasib mereka dalam perkara ini. Informasi yang diperoleh dari salah satu pengacara terdakwa, sidang yang dijadwalkan Senin 30 Maret 2020 ditunda satu pekan. "(Sidang putusan) tunda tanggal 6 Maret 20. Sementara itu jadwalnya. Kalau ada perubahan nanti saya kabari," kata pengacara terdakwa Elhelwi, Indra Armendalis dihubungi Minggu (29/4). Kemungkinan, kata Elhelwi penundaan ini karena sedang mewabahnya virus corona di Indonesia. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni belum bisa memastikan agenda sidang tersebut. Pada jadwalnya, kata Yandri, sidang akan digelar Senin (30/3). "Nanti saya koordinasi dengan majelis hakimnya dulu," kata Yandri. Dilanjutkan Yandri, jika majelis hakim sudah siap dengan putusannya, makan sidang akan digelar secara daring dengan media video conference. "Kalau belum (siap) artinya ditunda. Untuk sementara masih mengikuti jadwal," kata Yandri.
ADVERTISEMENT