Pembajak Film Keluarga Cemara Asal Jambi Dituntut 2 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 April 2021 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aditya memberikan keterangan saat sidang pemeriksaan. dok: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Aditya memberikan keterangan saat sidang pemeriksaan. dok: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut pembajak film 'Keluarga Cemara', Aditya Fernando Phasyah, 2 tahun penjara. Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, mengatakan Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain pidana penjara, Aditya dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. "2 tahun (penjara), denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Haryono dihubungi usai sidang, Selasa (20/4). Untuk diketahui, Aditya dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema. Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020). Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini. Hariyono sebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum karena memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
ADVERTISEMENT
Aditya disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Ia mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan Aditya dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan. Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari. Aditya mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron. Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone. Aditya didakwa dengan Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 48 Ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT