Pembelaan Mantan Ajudan Zumi Zola, Uang Pengganti Rp 4,3 Miliar Terlalu Berat

Konten Media Partner
7 Juli 2022 13:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pleidoi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pleidoi mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Ajudan Zumi Zola, Apif Firmansyah, merasa tuntutan penuntut umum KPK terlalu berat untuk dia. Dia mempertanyakan soal uang pengganti Rp 4,3 miliar yang dibebankan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Nota pembelaan (pleidoi) disampaikan Apif di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/7). Apif membandingkan antara tuntutan KPK pada perkaranya dengan tuntutan terhadap mantan bosnya, Zumi Zola.
Dikatakan Apif, saat menuntut Zumi Zola, KPK tidak membebankan uang pengganti, sementara dia dibebankan dengan uang pengganti.
"Pada tuntutan Zumi Zola JPU menuntut 8 tahun penjara, tapi tidak ada dibebankan uang penganti. Mengapa dalam perkara saya dibebankan uang pengganti, jika merujuk keadilan, saya dan Zumi Zola (seharusnya) sama-sama dibebankan uang penganti," kata Apif yang mengikuti sidang secara daring dari dalam Rutan KPK.
Apif mengaku ikut menikmati uang gratifikasi yang diterima dari para rekanan. Namun, dia tidak tau pasti berapa uang yang dinikmatinya.
ADVERTISEMENT
"Memang saya menikmati uang itu, tapi tidak sebanyak yang dibebankan dalam (tuntutan) uang pengganti kepada saya," kata Apif.
Kemudian, Apif bilang dia siap bertanggung jawab atas apa yang dinikmatinya. Hanya saja, dia ingin penjelasan terkait berapa yang dia nikmati.
"Jika itu benar yang saya nikmati, maka saya akan bertanggung jawab. Tapi sekiranya berikan penjelasan berapa yang saya pakai," pinta Apif.
Masih dalam pleidoi, Apif meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya serta seadil-adilnya dalam menjatuhkan putusan.
Apif bilang, dia adalah tulang punggung keluarga, istrinya yang sedang hamil dan adik-adiknya membutuhkan dia untuk pendidikan mereka. "Dan ibu saya yang sudah sangat tua menerima sanksi sosial atas perbuatan saya," kata Apif yang membacakan pembelaan sambil menangis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seperti yang sudah dimohonkan oleh penasihat hukumnya saat sidang tuntutan, Apif meminta hakim mengizinkannya mendampingi istrinya saat melahirkan.
"Saat ini keadaannya (istrinya) sangat tertekan, permohonan ini juga saya sampaikan lewat surat tertulis yang akan di sampaikan oleh penasehat hukum saya, saya juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC)," kata Apif.
Penasihat Hukum Apif Firmansyah, Erwinsyah, membacakan pleidoi secara tertulis. Dalam pleidoi tersebut, Erwinsyah, mengatakan kalau dakwaan primer (12 B) tidak memenuhi unsur. Menurut dia status Apif yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terikat dengan pasal tersebut.
"Selama bertugas terdakwa tidak terima gaji dari uang negara, melainkan dari pribadi Zumi Zola yang juga diakui dalam persidangan. Dengan demikian unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan permohonan menjadi JC yang diajukan Apif.
Atas nota pembelaan itu, Penuntut Umum KPK menyatakan tetap pada tuntutan.Penuntut umum, dalam surat tuntutannya, menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
penuntut umum KPK menuntut Apif dihukum dengan pidana penjara selana 5 tahun. Ditambah dengan pidana denda senilai Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Apif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sidang ditunda hingga 21 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan.