Pemilik Arisan Online 'Amanah Untung Real' Berhasil Ditangkap Polda Jambi

Konten Media Partner
2 Juni 2021 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik arisan online "Amanah Untung Real" saat bersama kepolisian. (Foto: Polda Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik arisan online "Amanah Untung Real" saat bersama kepolisian. (Foto: Polda Jambi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Pemilik arisan online 'Amanah Untung Real' berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, saat berada di Bengkulu pada tanggal 27 Mei tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perempuan berinisial DVWS (24 tahun) itu, diduga melakukan penipuan berkedok arisan online. Pertengahan tahun 2020 lalu, ia membuat akun instagram bernama 'Arisan Amanah Untung Real'.
Melalui akun tersebut, tersangka dan saksi berinisial YR menawarkan para pengguna akun Instagram untuk menjadi member arisan online. Penawaran dilakukan dengan perantara selebgram atau influencer. Ratusan member kemudian menyetor uang arisan kepada tersangka.
Namun, sejak bulan 27 Mei tahun 2021, tersangka tidak membayarkan uang arisan kepada member yang seharusnya menerima. Karena itu, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.
"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,3 miliar. Karena arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," katanya, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
Data yang diberikan Tim Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jambi, korban kasus penipuan tersebut mencapai 334 orang, dengan kerugian Rp 5.349 miliar. Korban ada yang berasal dari kalangan mahasiswa, karyawan swasta, dan ibu rumah tangga.
Bram mengatakan DVWS belum bisa diperiksa oleh kepolisian lebih lanjut. Karena tersangka sedang hamil muda dan syok saat ditangkap, perempuan tersebut kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Dokter menyarankan agar tersangka dirawat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara," katanya.
Tersangka tersebut, kata Bram, akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini kasusnya juga masih kita kembangkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)