Pemilik KTP Baru Tidak Bisa Ikut PSU di Jambi

Konten Media Partner
14 April 2021 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M. Subhan. Foto: KPU Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M. Subhan. Foto: KPU Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, ditetapkan pada tanggal 27 Mei tahun 2021. Pemungutan suara ini, dilakukan di 88 TPS yang tersebar di 15 Kecamatan dalam 5 Kabupaten/Kota di Jambi.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, M. Subhan menegaskan para pemilih harus terdaftar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dengan surat keterangan yang terbit usai perekaman data diri.
"Harus membawa KTP saat ingin menggunakan hak suaranya. Tak membawa KTP bisa diganti dengan surat keterangan selesai merekam," katanya, Rabu (14/4)
Ia pun mengatakan KTP dan surat keterangan yang dimaksud, bukanlah dokumen yang baru diterbitkan. Tetapi merupakan dokumen yang sudah terbit sebelum tanggal 9 Desember tahun 2020 atau sebelum pemilihan Gubernur yang berlangsung di akhir tahun lalu.
"Jika bukti KTP atau surat keterangan tersebut di atas 9 Desember 2020, maka tetap tidak diperkenankan memilih. Makanya, KPPS akan kami minta dengan teliti sebelum memberikan surat suara kepada pemilih," ujarnya.
ADVERTISEMENT
KPU Provinsi Jambi, kata Subhan, akan berupaya mewujudkan pemungutan suara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak ingin masalah serupa terjadi. Makanya, untuk pemilih wajib bawa KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan sebelum 9 Desember 2020, KTP atau surat keterangan tersebut dikeluarkan," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)