Pemkot Jambi Eksekusi Perumahan Guru, 26 Rumah Harus Dikosongkan

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagian perumahan guru di Kota Jambi sedang dirobohkan. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Bagian perumahan guru di Kota Jambi sedang dirobohkan. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeksekusi komplek perumahan guru di Lorong Patimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Rumah dinas guru yang berdiri di komplek itu berjumlah 62 unit. Sebanyak 26 rumah di antaranya ditempel stiker tanda aset Pemkot Jambi, dan akan dikosongkan, karena tercatat tidak lagi dihuni guru yang aktif mengajar.
Dari 26 rumah yang dieksekusi, ada bagian bangunan yang dirobohkan, karena fungsinya tidak sesuai peraturan, yakni untuk berdagang.
Selama 30 hari warga masih dibolehkan untuk menetap di sejumlah rumah tersebut, sembari mencari tempat tinggal yang lain. Lewat dari waktu yang diberikan, tidak menutup kemungkinan Pemkot Jambi mengusir paksa.
Kepala Bidang Aset (BPKAD) Kota Jambi, Assad menyampaikan tindakan ini sudah sesuai peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Pihak yang berhak menghuni rumah dinas terkait, kata Assad, yakin guru PNS yang masih aktif mengajar di sekolah naungan Pemkot Jambi. Jika penghuni tidak sesuai kriteria yang dimaksud, harus segera meninggalkannya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengatakan rumah-rumah yang dieksekusi tadi, sebagian dihuni warga yang tidak berprofesi sebagai guru. Ada pula rumah yang ditempati pensiunan guru. Makanya, penertiban dilakukan Pemkot Jambi.
"Masih banyak lagi guru-guru yang sudah diangkat (sebagai PNS) tapi belum memiliki rumah. Sedangkan rumah guru kita masih tersedia," kata Assad, (7/10).
Ditambahkan oleh Inspektur Pembantu (Irban) Kota Jambi, Djauhari Halim, sebagian rumah sudah dialih fungsikan tidak sesuai peraturan. Misalnya, digunakan sebagai kafe.
"Ada juga, rumah satu unit, malah dijadikan dua rumah. Kemudian juga ada peralihan antara mereka yang tidak diketahui oleh pemerintah," ungkapnya.
Saat ini belum ada peraturan untuk membatasi waktu hunian di rumah dinas guru. Pemkot Jambi masih mengacu peraturan Mendagri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk guru honorer, kata Halim, masih boleh menempatkan rumah dinas. Karena penghasilan mereka terbatas untuk memiliki rumah sendiri.
"Toleransi Wali Kota Jambi seperti itu. Guru honorer yang mengajar di sekolah kita (di bawah naungan Pemkot Jambi), dikasih toleransi," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Ridwan menjelaskan rumah dinas yang dikosongkan bakal diperbaiki, lalu ditempatkan guru yang masih aktif.
"Jadi, akan kita tata lagi. Pemerintah Kota Jambi akan memperbaiki dan membenahi kedepannya. Lalu ditempatkan guru muda karena harga tanah di Kota Jambi cukup mahal," pungkasnya.
Selain perumahan guru di Lorong Patimura, Pemkot Jambi hari ini juga mengeksekusi perumahan guru di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Targetnya, sebanyak 24 titik perumahan guru segera diterbitkan.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)