Pemkot Jambi Klaim Pengelolaan Limbah Medis di RS dan Puskesmas Sesuai Standar

Konten Media Partner
23 Februari 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi limbah medis. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi limbah medis. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengklaim pengelolaan limbah medis di puskesmas dan rumah sakit (RS) di Kota Jambi sudah sesuai dengan standar prosedur operasional.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Jambi mensurvei pengelolaan limbah medis di Kota Jambi.
"Kota Jambi disurvei dengan kabupaten lain. Secara umum kita lebih baik pengelolaan limbahnya, khususnya di pusat pelayanan kesehatan. Mengacu SOP (Standard Operating Procedure) pelayanan medis secara umum," katanya, Rabu (23/2).
Ia pun mengatakan Pemkot Jambi dalam mengelola limbah medis masih menggunakan jasa perusahaan.
"Di Kota Jambi tidak ada pemusnahan limbah B3, jadi kerja sama dengan transportir. Musnahkan di luar Jambi," ujarnya.
Walaupun demikian, kata Maulana, di tempat isolasi pasien COVID-19, seperti di Graha Lansia dan lainnya, belum disiapkan sistem pengelolaan limbah medis. Ini menjadi perhatian Pemkot Jambi.
"Yang menjadi masalah di tempat isolasi terpusat. Yang belum disiapkan tempat pengelolaan limbahnya. Seperti Graha Lansia, dan lainnya, inikan belum dipersiapkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan akan melibatkan pihak puskesmas untuk mengelola limbah di tempat isolasi terpadu, dan rumah warga yang menjadi ruang isolasi COVID-19.
"Bekerja sama dengan puskesmas, sehingga dimasukkan sebagai limbahnya puskesmas. Kemudian, limbah vaksin. Di Kota Jambi SOPnya sama dengan biasanya," ujarnya.
Sebagaimana berita sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengkaji potensi kesalahan tata kelola limbah medis, khususnya limbah vaksin, di Kota Jambi.
Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, ada 3 temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Pertama, tidak adanya peraturan yang mengatur limbah medis, khususnya limbah vaksin COVID-19, serta tidak terpampang standar prosedur operasional (SPO) pada fasilitas pengelolaan limbah.
Kedua, puskesmas tidak memiliki fasilitas memadai untuk penyimpanan limbah vaksin, sehingga pengelolaan dilakukan dengan kerja sama pihak perusahaan. Ketiga, kurangnya koordinasi antara stakeholder utama dalam hal pengawasan pengelolaan limbah medis vaksin.
ADVERTISEMENT
Setelah memaparkan temuan, terdapat 4 saran hasil kajian itu yaitu sebagai berikut:
1. Menyusun peraturan tingkat daerah yang mengatur tata kelola limbah medis khususnya COVID-19.
2. Segera melakukan koordinasi dan pembahasan dengan OPD yang terkait dalam tata kelola limbah khususnya terkait COVID-19, serta mengusahakan adanya pengadaan cold storage atau sejenisnya agar limbah dapat disimpan lebih lama.
3. Melakukan pembenahan atas kondisi TPS-LB3 dengan melakukan penganggaran agar sesuai dengan teknis bangunan dan mendapatkan izin lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Memperkuat fungsi pengawasan dan supervisi secara rutin terkait tata kelola limbah medis dengan metode kunjungan langsung maupun daring.
(M Sobar Alfahri)