Pemprov Jambi Siap Hadapi Gugatan soal Lahan Stadion

Konten Media Partner
20 November 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap menghadapi somasi dan gugatan perdata dari pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) terkait kepemilikan lahan stadion di Pijoan, Muaro Jambi. Belum lama ini Pemprov Jambi mengadakan rapat bersama membahas persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa somasi dan gugatan merupakan bagian dari hak warga. Pemprov Jambi sudah menyiapkan jawaban untuk menghadapi langkah hukum ini.
"Informasi yang kami dapatkan pihak YPJ sudah layangkan gugatan ke pengadilan Sengeti," katanya, Minggu (20/11).
Ia mengeklaim Pemprov Jambi memiliki dasar hukum yang kuat. Sudirman optimis bisa menghadapi permasalahan kepemilikan lahan yang bakal dijadikan sport center tersebut.
"Kalau dilihat dari bukti legal, Pemprov cukup kuat. Langkah strategi dari Pemprov, kita lihat juga isi gugatannya seperti apa dan baru kita respons," ungkapnya.
Dengan demikian, Pemprov Jambi tetap melanjutkan pembangunan sport center. Tidak terbesit rencana untuk menghentikannya.
Pengacara Yayasan Pendidikan Indonesia, Ihsan Hasibuan, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, pada Kamis (17/11). Selain Gubernur Jambi, turut menjadi tergugat, DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, dan Kantor Pertanahan Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
Dasar gugatan mereka adalah bahwa tanah dengan luas 11 hektare yang akan dibangun oleh sport center oleh Pemerintah Provinsi Jambi adalah tanah hibah dari Pemda Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Jambi pada tahun 1985, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat. Sehingga menurut Ihsan, Pemda Muaro Jambi tidak berwenang dan tidak punya hak atas tanah itu.
Ia pun meminta pembangunan itu jangan dilanjutkan. "Mengingat yang dipakai ini uang rakyat. Kalau uang sudah dipakai untuk pembangunan, terus nggak jadi, kan kita sebagai masyarakat Jambi ikut rugi," kata dia.
(M Sobar Alfahri)