Pemuda di Jambi Perkosa Anak Tetangganya yang Masih Berusia 6 Tahun

Konten Media Partner
12 Januari 2021 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekspos perkara di Polda Jambi/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ekspos perkara di Polda Jambi/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Aparat Kepolisian dari Polda Jambi menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di kawasan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. Pelaku adalah AW (26) yang merupakan oknum Satpam di salah satu SPBU di Muaro Jambi. Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi setelah adanya laporan dari keluarga korban. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengatakan, korban merupakan tetangga dari pelaku. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu (10/1) lalu. Kata Kaswandi, pada hari kejadian pelaku mengajak korban jalan-jalan. Pelaku mengimingi-imingi akan membeli hadiah ulang tahun untuk korban agar mau diajak jalan-jalan. Di jalanan sepi, pelaku melakukan aksinya. Mendorong korban ke semak-semak. Di sana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Mulut korban disekap pelaku. Korban yang masih berusia 6 tahun, lanjut Kaswandi mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Marah dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polda Jambi. Mendapat laporan itu, polisi langsung mengejar pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. "KamI langsung telusuri. Sehingga secepat mungkin kami tangkap," kata Kaswandi, Selasa (12/1). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejadian ini. Baju korban dan pelaku dijadikan alat bukti. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Atas perbuatannya, kat Kaswandi, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga masih mempelajari untuk penerapan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT