Penambangan Emas Ilegal di Jambi, 6 Pelaku dan Alat Ekskavator Diamankan Polisi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 6 orang penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi. Alat berat berupa ekskavator yang digunakan para pelaku itu, juga diamankan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku itu, 3 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Sarolangun, yakni SP (38), M (46), dan M (31). Selebihnya, P (36) dari Sumatera Selatan, S (34) dari Sumatera Utara, AB (42) dari Sumatera Selatan.
Kepala Polres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono menyampaikan para pelaku ditangkap ketika sedang menambang emas, Jumat (1/21), dengan menggunakan alat berat. Polisi melakukan tindakan hukum secara terukur kepada 6 orang yang berstatus tersangka itu.
"Juga mengamankan sebuah alat berat ekskavator Komatsu berwarna kuning, mesin sedot air, pompa air, selang air, karpet, dan alat dulang emas," katanya, Sabtu (22/1).
Penambangan emas yang dilakukan para pelaku masih terbilang baru. Polres Sarolangun mendapatkan informasi aktivitas ilegal ini dari warga.
ADVERTISEMENT
"Mereka baru saja membuka. Alhamdulillah cepat tanggap, setelah menerima informasi dari warga. Tidak lama, setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," tutur Cahyo.
Ia pun mengatakan lahan yang digunakan untuk menambang emas, termasuk lahan pribadi milik warga, yang sedang dalam pemeriksaan polisi.
"Pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa. Kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, kata Cahyo, polisi juga mencari tahu siapa pemodal penambangan emas ilegal ini. Akan diketahui dari pemeriksaan pada orang-orang yang terkait.
(M Sobar Alfahri)