Penambangan Emas Ilegal Terjadi di Empat Kabupaten di Jambi

Konten Media Partner
21 November 2019 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto: ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) atau penambangan emas ilegal masih terjadi di empat kabupaten dari total sembilan kabupaten yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kabupaten itu yakni Sarolangun, Merangin, Bungo dan Tebo," katanya, Kamis (21/11).
Gubernur mengatakan kegiatan yang dikhawatirkan merusak lingkungan itu, dilakukan penambang di wilayah daratan dan sepanjang aliran sungai Batanghari.
"Cara penambangan yakni menggunakan alat berat, mendulang dan menggunakan mesin perahu untuk mengambil emas (Dompeng)," ujarnya.
Kegiatan penambangan emas ilegal ini sangat mengancam ekosistem lingkungan di sekitar lokasi, termasuk daerah aliran sungai sepanjang sungai Batanghari. Penggunaan air raksa yang melebihi baku mutu dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah membentuk tim terpadu pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi lahan bekas penambangan emas ilegal mengacu surat keputusan gubernur tertanggal 30 Oktober 2019.
Selain itu, Pemprov Jambi telah melakukan pendataan terhadap kegiatan PETI yang berada di Provinsi Jambi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT