news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pencurian Komponen Alat Berat, Polda Jambi dan Polda Sumsel Tangkap 7 Pelaku

Konten Media Partner
16 Juli 2021 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku pencurian dan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan. (Foto: M Sobar alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pencurian dan Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan. (Foto: M Sobar alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian komponen alat berat.
ADVERTISEMENT
Tujuh pelaku itu berdomisili di Merangin, Provinsi Jambi. Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dua pelaku, yakni berinisial MA (21), dan MR (34), ditangkap ketika sedang menjual barang hasil curiannya di wilayah Palembang, Selasa (12/7).
Sedangkan lima pelaku lainnya, yakni W (43), AS (29), DS (28), AS (38), dan WS (35) ditangkap saat berada di Sarolangun, Jambi, dalam hari yang sama.
Para pelaku atau tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Tersangka berinisial MR menjadi pemimpin aksi pencurian komponen alat berat tersebut.
Sedangkan dua tersangka lainnya, sebagai pemantau lokasi dengan berpura-pura menjadi pihak keamanan. Lalu ada dua tersangka bertugas membongkar komponen alat berat tersebut.
"Sejauh ini yang kita tahu ada dua TKP, pertama pada Rabu Juni tahun 2021, dan 7 Juni di Merangin. Dua TKP itu tadi ada alat beratnya sehingga mereka pantau dan malam harinya mereka eksekusi," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (16/7).
Penampakan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: M sobar Alfahri)
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu set komputer merk Hitaci, satu set motogas, satu spare part final drop yang berjumlah 5 buah, satu set kunci shock, dua unit obeng, dua kunci ringpas dengan ukuran 12 dan 13.
ADVERTISEMENT
Juga satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu nopol BH 3890 XA, dan satu unit mobil merk Calya warna merah dengan nopol BH 1366 FO.
"Total kerugian akibat dari perbuatan para tersangka ini mencapai Rp. 100 Juta," kata Kaswandi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini harus ditahan di Mapolda Jambi dan terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (M Sobar Alfahri)