Pengadilan Negeri Jambi Segera Tunjuk Majelis Hakim Untuk Arfan

Konten Media Partner
25 Agustus 2020 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim dari KPK meregistrasi perkara gratifikasi Arfan ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Tim dari KPK meregistrasi perkara gratifikasi Arfan ke Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pengadilan Negeri Jambi akan segera menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara gratifikasi dengan tersangka mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Setelah KPK melimpahkan dan meregistrasi berkas perkara Arfan ke Pengadilan Negeri Jambi, Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan kalau pihak pengadilan akan mempelajari terlebih dahulu berkas dari KPK. "Setelah dianalisa nanti pimpinan akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebu," kata Yandri Roni, Selasa (25/8). KPK sudah meregistrasi perkara gratifikasi dengan tersangka Arfan, Selasa (25/8). Dalam perkara ini, penuntut umum dari KPK menyebutkan baru Arfan yang ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan. Namun, besar kemungkinan akan ada pihak lain yang juga terlibat karena gratifikasi tidak bisa berdiri sendiri. "Ada untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pihak lain. Kalau yang lainnya itu, nanti akan muncul didakwaan. Kita belum bisa ungkapkan sekarang," kata Surya Dharma T, salah satu anggota tim penuntut umum yang diutus melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Sementara itu, penasehat hukum Arfan, Helmi SH mengatakan kalau pihaknya sudah menerima salinan dakwaan untuk kliennya dari KPK. "Kita tinggal tunggu Jadwal sidang saja,” kata Helmi dihubungi Selasa (25/8). Kata dia, dia sudah bertemu dengan kliennya yang saat ini ditahan di Lapas Klas IIa Jambi menjalani masa hukuman dari kasus sebelumnya, suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018. "Beliau sehat-sehat saja, ya pada dasarnya saya sama bu Fatmawati akan mengikiti proses hukum sebagaimana mestinya." Kasus gratifikasi ini merupakan hasil pengembangan KPK setelah menangkap tangan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dalam kasus suap ketok palu. Meski KPK menyebutkan kalau Arfan merupakan tersangka pertama pada kasus ini, namun sebelumnya mantan gubernur Jambi juga didakwa menerima sejumlah gratifikasi. Dalam amar putusan majelis hakim, disebutkan kalau Zumi Zola menerima gratifikasi dari orang kepercayaannya, salah satunya Arfan. Kemudian juga dari Apif Firmansyah yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi serta mantan tangan kanan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.
ADVERTISEMENT