Pengusaha Bus di Jambi Bingung dengan Kebijakan Larangan Mudik

Konten Media Partner
23 April 2021 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketika pengecekan protokol kesehatan di Terminal Alam Barajo. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketika pengecekan protokol kesehatan di Terminal Alam Barajo. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Larangan mudik untuk Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, telah diperbarui dan dipercepat oleh pemerintah pusat. Kali ini, berlaku lebih lama, yakni pada tanggal 22 April hingga tanggal 24 Mei tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Pemimpin Cabang Bus Sari Mustika Jambi, Tesna Pramana Putra, pihaknya masih kebingungan dengan penerapan larangan mudik yang baru. Pemerintah, kata Tesna, seharusnya lebih cepat mengumumkan larangan tersebut, sehingga tidak mengecewakan calon penumpang.
"Pemerintah dapat memberikan informasi itu dengan cepat kepada kami pengusaha otobus. Pemerintah juga harus jelas. Agar kami tidak mengecewakan para penumpang kami," katanya, Jumat (23/4).
Menurutnya, larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei tahun 2021 tidak menimbulkan dampak lonjakan penumpang. Bahkan, pergerakan penumpang belakangan ini cenderung melandai.
"Tidak seperti ramadan sebelum-sebelumnya yang bisa memberangkatkan 5 sampai 10 bus dalam sehari," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) Jambi, Rusmanjus mengatakan pihaknya terpaksa mengikuti kebijakan larangan mudik yang diperbarui tersebut.
ADVERTISEMENT
"Posisi kami juga serba salah. Satu sisi kami ingin membantu teman-teman kami, pengusaha bus, supaya mendapatkan pemasukan. Tapi di sisi lain kita juga harus memperketat protokol kesehatan," katanya.
Ia pun mengatakan bahwa para Perusahaan Otobus (PO) banyak yang mengeluhkan larangan mudik ini. Tidak banyak yang bisa dilakukan, pihaknya hanya bisa memberikan pengertian kepada para PO.
"Kemarin sudah deal terhadap larangan mudik dengan keputusan larangan mudik yang pertama. Namun kini kembali dikeluarkan yang baru. Mereka (PO banyak yang bertanya kepada kami," ujarnya.
PO yang tergabung dalam Organda Jambi, kata Rusmanjus, berjumlah 67 perusahaan.
(M Sobar Alfahri)