Pengusaha di Jambi Didakwa Mengatur Lelang Proyek di Dinas PUPR

Konten Media Partner
4 Agustus 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo, mendakwa adik mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Ismail Ibrahim, mengatur lelang proyek pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo, tahun 2019. Ismail Ibrahim adalah pihak yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo. Padahal perusahaannya bukan yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Dalam dakwaan JPU, Ismail Ibrahim disebut sengaja meminjam perusahaan milik Suarto, PT Nai Adhipati Anom, untuk mengikuti lelang pekerjaan senilai Rp 7,265 miliar itu. Ismail Ibrahim juga disebut sudah berkomunikasi dengan pihak panitia lelang, agar dia yang mendapatkan pekerjaan tersebut. Ada 3 terdakwa dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, kemudian Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, dan Tetap Sinulingga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tetap Sinulingga juga merupakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam dakwaan jaksa, Terdakwa Ismail Ibrahim disebut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa yang bukan pemenang lelang, dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pengalihan pekerjaan dari Suarto. "Saksi Tetap Sinulingga selaku PPK dan sekaligus KPA, mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dialihkan, namun tidak menghentikan perbuatan Suarto dan Terdakwa (Ismail Ibrahim)," kata JPU Wawan membacakan surat dakwaan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (4/8). Kemudian, pada pelaksanaannya, pekerjaan yang dikerjakan Ismail Ibrahim tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun, pekerjaan tetap dibayarkan. Perbuatan para terdakwa dinilai sudah memperkaya diri sendiri. "Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp 965.755.858,50," kata penuntut umum. Berdasarkan surat dakwaan, ternyata Ismail Ibrahim bukan sekadar menerima pengalihan. Justru dia yang meminta agar perusahaan milik Suarto mengikuti tender. Atau Ismail Ibrahim meminjam perusahaan Suarto untuk mengikuti lelang. Kemudian juga, dalam dakwaan JPU, Ismail Ibrahim, pernah menghubungi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ) Provinsi Jambi, atas nama Jafri. Jafri mendatangi Ismail Ibrahim bersama Agus Kurniawan, anggota Tim Pokja panitia lelang. "Terdakwa menyampaikan kepada Jafri dan Agus bahwa paket tersebut adalah milik Terdakwa (Ismail Ibrahim," kata JPU. Dilanjutkan JPU, Ismail Ibrahim kemudian mengarahkan Jafri dan Agus untuk menetapkan pemenang atas pelelangan, (dan) dimenangkan oleh perusahaan PT Nai Adhipati Anom. Untuk para terdakwa saat ini dititipkan di Lapas Klas II, Tebo. Kemungkinan para tersangka/terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari Lapas Klas II Tebo. Ismail Ibrahim merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Facrori Umar. Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih. Atas perbuatan itu, mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni, bersama 2 hakim anggota, Yofistian, dan Bernard Panjaitan. Terdakwa Ismail Ibrahim didampingi Pengacara Fernandus Hamonangan.
ADVERTISEMENT