Penyelundupan 30.431 Benih Lobster Senilai Rp 4,5 Miliar di Jambi Digagalkan

Konten Media Partner
8 April 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat konferensi pers ungkap kasus benih lobster yang diamankan Polda Jambi. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat konferensi pers ungkap kasus benih lobster yang diamankan Polda Jambi. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 5 box styrofoam yang berisi Benih Lobster diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi, di Jalan Lingkar Selatan, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 22.15 WIB, pada Selasa malam (7/4).
ADVERTISEMENT
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan benih lobster melalui perairan Jambi dengan tujuan luar negeri.
Menurutnya, saat dilakukan penelusuran pada daerah-daerah yang biasa dilakukan sebagai lokasi transit di sekitar Jalan Lingkar Selatan, petugas melihat ada beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya sedang melakukan bongkar muat box dari sebuah mobil minibus.
Saat tim mendekati kegiatan bongkar muat tersebut, mereka langsung melarikan diri dan dilakukan pengajaran.
"Karena situasi malam, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga tim hanya bisa mengamankan 5 box yang diduga merupakan benih lobster," kata Kombes Pol Arif Budi Winova, saat konferensi pers, Rabu (8/4).
Kemudian, tim mengamankan dan membawa 5 box yang diduga berisi benih lobster ke kantor Ditpolairud Polda Jambi dan setelah itu berkoordinasi dengan BKIPM Jambi untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 box Styrofoam berisi benih lobster dengan total jumlah 30.431 ekor. Dengan rincian 30.200 ekor jenis pasir dan 231 ekor jenis mutiara dalam keadaan hidup.
"Benih lobster ini dikemas dalam 153 kantong plastik beroksigen, dengan nilai lebih kurang Rp 4.576.200.000," sebutnya.
Tindakan selanjutnya, bersama BKIPM Jambi melakukan pelepasliaran ke habitat dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh BKIPM Jambi pada hari Rabu 8 April 2020.
Sementara itu, juga dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.