news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyelundupan Benur Lobster Senilai Rp6,6 Miliar, Pemilik Masih Buron

Konten Media Partner
7 Juli 2020 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sidang perkara penyelundupan benur lobster di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Penuntut Umum Kejati Jambi mendakwa tiga orang pelaku penyelundupan benur lobster senilai Rp 6.684.150.000 bersalah melanggar UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida Silalahi dalam surat dakwaannya menyatakan perbuatan ketiga terdakwa menyelundupkan 44.561 ekor benur menyebabkan kerugian negara sampai Rp 6.731.950.000. Terdakwa atas nama Rahmat Abidin, Warjianto dan Inurdin didakwa bersalah oleh penuntut umum. Selain tiga orang ini masih ada dua orang yang dituntut secara terpisah, Nur Kholik dan Poniman. Serta satu orang lagi diduga sebagai pemilik benur yang membayar para terdakwa untuk mengantar benur atas nama Yanto yang saat ini masih buron. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan tiga terdakwa ini terbukti melakukan atay menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. "Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan tidak memiliki SIUP," kata Noraida pada sidang yang dipimpin Hakim Yandri Roni di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/7). Pada kasus ini, masih dalam dakwaan jaksa, terdapat barang bukti berupa tujuh kotak styrofoam ukuran besar berisi bemur lobster. "Lobster jenis pasir sebanyak 44.561 ekor, dan jenis Mutiara sebanyak 239 ekor, dengan jumlah total potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp6.731.950.000," kata jaksa. Perbuatan terdakwa kata jaksa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan jo UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 jo pasal 55 ayyat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa bermula saat Yanto (DPO) menghubungi terdakwa Rahmat Abidin meminta membawa benur dari Tulang Bawang, Lampung ke Jambi. Selain Rahmat, Yanto juga menghubungi Warjianto untuk menemani Rahmat. Terdakwa Rahmat kemudian mengajak Inurdin. Untuk mereka, Yanto memberi uang jalan sebesat Rp2, 4 juta. Sementara untuk upah akan dibayar setela pekerjaan selesai. Untuk mengangkut benur, mereka mengendarai minibus Daihatsu Xenia. Dalam perjalanannya mobil yang dikendarai diberhentikan oleh petugas Diskrimsus Polda Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tujuh kotak styrofoam berukuran besar berisi benur lobster. Pengembangan dari tiga orang ini polisi berhasil menangkap Nur Kholik dan Poniman. Keterangan saksi penangkapan dari Polda Jambi benur itu akan diangkut ke Malaysia.
ADVERTISEMENT