Penyidik Kejati Jambi Periksa Tersangka Korupsi UIN STS Jambi, Redo Setiawan

Konten Media Partner
30 November 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Redo Setiawan (rompi tahanan) usai ditangkap beberapa waktu lalu dan dibawa ke Kejati Jambi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Redo Setiawan (rompi tahanan) usai ditangkap beberapa waktu lalu dan dibawa ke Kejati Jambi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa Redo Setiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi auditorium UIN Sulta Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, Senin (30/11).
ADVERTISEMENT
Redo Setiawan merupakan satu dari lima tersangka kasus korupsi ini. Empat tersangka lainnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, Redo hari ini (30/11) diperiksa sebagai tersangka dan akan didampingi oleh penasehat hukumnya, Alimin Lubis dan Yulia Andriani.
Lexy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Redo diperiksa dalam kasus pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi tahun anggaran 2018. Dalam perakra ini Redo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Redo dijerat dengan pasal alternatif, subsidair dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Redo sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersama dengan Kristiana. Sementara tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, Redo Setiawan menghilang dan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi. Redo baru berhasil ditangkap pada Rabu pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka lainnya yakni John Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina (PT. Lamna), Kristiana, Iskandar Zulkarnain masing-masing selaku kuasa direktur perusahaan pemenang lelang sudah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Satu tersangka lainnya yakni Hermantoni selaku PPTK dari UIN Sulthan Thaha Jambi juga sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Redo Setiawan sendiri merupakan kuasa direktur pertama pada pekerjaan proyek bernilai Rp 35 miliar tersebut. Selanjutnya digantikan oleh Kristiana dan Iskandar Zulkarnain. Proyek tersebut bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. Dalam pengerjaannya ditemukan kerugian negara senilai Rp 12,8 miliar. Saat ini Redo ditahan di rumah milik Polresta Jambi.
ADVERTISEMENT