Pergi Bawa Jenazah, Pulang Bawa Sabu

Konten Media Partner
16 Februari 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 pria ditangkap polisi karena membawa sabu dalam mobil ambulans/Islustrasi
zoom-in-whitePerbesar
2 pria ditangkap polisi karena membawa sabu dalam mobil ambulans/Islustrasi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ahmat Sakirin dan Arembi Julpa Buandra harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu. Ahmat merupakan seorang sopir ambulans sementara Arembi merupakan temannya. Mereka berdua ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi seusai mengantar jenazah ke Palembang. Kedua orang ini memakai uang upah mengantar jenazah untuk membeli sabu. Hal ini terungkap dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nirmala Dewi beberapa waktu lalu. Dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa disebut membeli sabu dari seorang bernama Rendi yang berada di Palembang, Sumatera Selatan. Terdakwa Ahmat dan Arembi ditangkap saat perjalanan pulang ke Jambi. Mereka ditangkap di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada 15 Agustus 2020. Saat penangkapan ditemukan paket kecil sabu dengan berat 0,48 gram di dalam ambulans yang dibawa terdakwa. Atas perbuatannya, penuntut umum mendakwa keduanya dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Bahwa terdakwa tidak berhak untuk melakukan pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Berupa 1 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang," kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, Senin (8/2). Dalam dakwaan penuntut umum diterangkan, kejadian ini bermula saat terdakwa Ahmat diminta oleh pemilik ambulans, Dedi, untuk mengantar jenazah dari Bayung Lincir ke Lahat. Terdakwa Ahmat menyanggupi tawaran itu. Kemudian terdakwa Arembi meminta untuk ikut. Setelah mengambil jenazah di sebuah rumah sakit di Bayung Lincir terdakwa mengantar jenazah ke rumah duka. Pulang dari situ, kedua terdakwa sepakat untuk beristirahat di rumah temannya, Rendi, di Palembang. Saat masih di rumah Rendi, kakek Rendi meninggal dunia. Kedua terdakwa kembali diminta membantu mengantar jenazah kakek Rendi ke pemakaman. Sepulang dari pemakaman, terdakwa Ahmat meminta Rendi mencarikan mereka sabu. Ahmat menyerahkan uang senilai Rp 400 ribu kepada Rendi. Rendi keluar rumah dan pulang membawa sabu pesanan Ahmat yang disimpannya dalam kotak rokok. Ahmat sempat memakai sabu itu di rumah Rendi. Karena tidak enak, Ahmat batal memakai sabu tersebut dan pulang ke Jambi. Namun dalam perjalanan pulang, tepatnya di pos pemeriksaan PJR, ambulans yang dikendarai Ahmat dan Arembi dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi. Saat penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Kemudian terdakwa mengaku kalau di dalam ambulans ada sabu yang dibawanya dari Palembang. Alhasil, Ahmat dan Arembi dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini kedua terdakwa harus duduk di kursi pesakitan. Mereka diadili dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Partono, di Pengadilan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT