Perlu Kebijakan Khusus Agar 'Orang Rimba' Bisa Ikut Nyoblos

Konten Media Partner
4 April 2019 10:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

MASIH NOMADEN

Logo KPU. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Logo KPU. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Orang Rimba perlu mendapatkan perlakuan khusus melalui kebijakan pemerintah, agar haknya sebagai warga negara dalam pemilihan umum (pemilu) bisa digunakan.
ADVERTISEMENT
Antropolog Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Robert Aritonang mengatakan masih banyak kelompok terpinggirkan, Orang Rimba yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019.
Sesuai perkiraan, jumlah kelompok masyarakat tersebut yang tidak masuk DPT mencapat 4.000 lebih, sementara yang sudah ada dalam DPT hanya sekitar 1.200 orang saja.
Kelompok itu tidak hanya Orang Rimba atau yang sering dikenal sebagai suku Anak Dalam, juga suku Talang Mamak, dan Batin Sembilan.
"Mereka kehilangan hak pilih, karena negara tidak memahami persoalan Orang Rimba. Mereka perlu kebijakan khusus," kata Robert kepada Jambikita.id, Selasa (2/4/2019) lalu.
Dia mengatakan pemerintah menetapkan standar sangat berat kepada Orang Rimba, ketika ingin menerbitkan KTP Elektronik. Orang Rimba dituntut memiliki alamat yang jelas, sementara sebagian besar Orang Rimba hidup dalam hutan yang tak mengenal batas-batas administratif.
ADVERTISEMENT
Persoalan ini membuat tingkat partisipasi Orang rimba dalam pemilihan menjadi sangat rendah.
“Regulasi yang ada di negara kita, KTP hanya diberikan kepada warga negara yang jelas nama lokasi bermukimnya. Harus tercantum sebagai warga dalam satu desa. masalahnya Orang Rimba sebagian besarnya belum terintegrasi ke desa manapun. Mereka hidup secara berkelompok dan semi nomaden,” kata Robert.
Untuk itu Robert berharap negara membuat regulasi kekhususan untuk kelompok masyarakat ini, tidak perlu mereka terdaftar dalam satu desa, karena memang kenyataannya mereka hidup di dalam hutan ataupun di dalam perkebunan dan tidak tergabung ke desa manapun.
“Kita sudah mengusulkan ini ke pemerintah untuk adanya kartu kependudukan tanpa harus mencantumkan alamat desa bermukimnya, bisa disebut saja mereka dari Bukit Dua Belas, atau penamaan berdasarkan sungai yang selama ini di gunakan Orang Rimba untuk menentukan lokasi pemukiman mereka,”kata Robert.
ADVERTISEMENT
Kartu tanda penduduk ini tidak hanya penting untuk pemilu, akan tetapi juga penting bagi Orang Rimba untuk mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan.
"Sejauh ini jika kesakitan Orang Rimba terjadi di dalam lingkup provinsi Jambi itu masih bisa ditangani karena ada kerjasama dengan rumah sakit dengan dukungan pemerintah daerah, hanya saja jika kesakitan Orang Rimba membutuhkan rujukan ke rumah sakit di luar provinsi Jambi itu akan jadi masalah karena mereka belum mendapatkan kartu BPJS,” kata Robert.
Sangat penting bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan khusus yang ditujukan kepada komunitas-komunitas yang bermukim di dalam hutan dan sekitar hutan.
“Tentu ini akan divalidasi oleh pihak terkait asalkan mau mengunjungi dan menjangkau mereka,” tutup Robert. (suwandi)
ADVERTISEMENT