Pernyataan Walikota Sungaipenuh Dianggap Rugikan Dua Calon Gubernur Jambi

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang digelar secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Kejati Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Sidang digelar secara daring untuk mencegah penyebaran COVID-19. Foto: Kejati Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pernyataan Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) kepada sejumlah warga saat berkunjung ke salah satu desa dalam Kota Sungaipenuh dianggap telah merugikan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh saat mendakwa walikota dua periode ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Selasa (20/10).
Penuntut umum mendakwa AJB sudah melakukan pelanggaran pidana berdasarkan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 71 ayat 3 jo pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil, bupati/wakil atau walikota/wakil.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan kalau AJB pada kegiatan kedinasannya memberikan pernyataan dukungan kepada salah satu calon wakil gubernur Provinsi Jambi atas nama Syafril Nursal.
“Padahal terdakwa mengetahui hari itu adalah kurang lebih sembilan hari sebelum penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi,” kata Jaksa Penuntut Umum Mey Ziko membacakan dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu juga, AJB sedang dalam kegiatan kedinasan sebagai Walikota Sungaipenuh dan juga sebagai penanggung jawab kegiatan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2020.
Dalam dakwaan jaksa diketahui jika AJB menyampaikan pernyataan dukungan kepada Syafril Nursal di hadapan puluhan warga Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang penerima bantuan sembako.
Pernyataan terdakwa AJB saat itu dianggap menguntungkan salah satu calon sekaligus merugikan calon lain. “Atau setidak-tidaknya secara tidak langsung merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi Al Haris-Abdullah Sani, ataupun pasangan Cek Endra - Ratu Munawaroh.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, dicantumkan pula pernyataan AJB saat mengarahkan dukungan itu yang dikonversikan ke dalam teks. AJB membuat pernyataan itu dengan menggunakan dialeg daerah. Berikut pernyataan AJB kala itu yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
ADVERTISEMENT
“Jarang kita bertemu kita ini, ya, ada hal yang ingin saya sampaikan. Mungkin anda melihat itu ada baliho ya (menunjuk baliho Syafril Nursal). Ada namanya Pak Syafril Nursal, ya. Istrinya orang kita. Dia orang kita. Orang Koto Keras, ya. Untuk pemilihan gubernur nanti, jangan lupa, ya. Pilih dia itu, supaya orang Kerinci bisa menang, iya itu. Ada orang berkata bapak AJB bagaimana? Itu dia, kita milih dia, itu ya. Beliau itu orang koto keras, isterinya orang rawang. Jelas anda itu. Itulah pesan politik saya. Itu saja.”
Sidang dengan terdakwa AJB ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara selaku ketua majelis bersama dengan dua orang hakim anggota Rinding dan Wening .
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan dengan terdakwa AJB ini digelar secara daring mengingat saat ini Indonesi khususnya Sungaipenuh tengah dilanda pandemi COVID-19. Majelis hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sungaipenuh, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh serta AJB sendiri mengikuti sidang dari lokasi yang terpisah. Sidang digelar secara daring demi mencegah penyebaran COVID-19.