Pertamina Sudah Tutup 74 Titik Sumur Minyak Ilegal di Jambi

Konten Media Partner
6 Desember 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan salah satu titik sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan salah satu titik sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, Pertamina EP Asset 1 Field Jambi telah menutup sebanyak 74 titik sumur ilegal (illegal drilling) di wilayah Jambi, termasuk yang ada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
Penutupan tersebut, dilakukan bersama Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi termasuk dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pertamina EP di dalamnya.
Andrew selaku Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager mengatakan, sejak dua tahun ini pihaknya bersama tim terpadu telah melakukan 6 tahap penutupan terhadap 74 titik sumur ilegal.
"Pada tahun 2017 sebanyak 44, di tahun 2018 lalu ada 5 sumur ilegal yang ditutup dan tahun 2019 ini, sebanyak 25 titik sumur ilegal telah ditutup," sebut Andrew kepada Jambikita.id, Jumat (06/12).
Dengan rincian, tanggal 28 April-3 Mei 2017 ada 16 sumur ilegal ditutup. Tanggal 25 Mei 2017, penutupan 6 sumur ilegal. Tanggal 2 Oktober 2017 penutupan sumur ilegal 4 sumur dan tanggal 18-22 Desember 2017 sebanyak 18 titik sumur ilegal ditutup.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tanggal 22 Januari 2018 kembali dilakukan penutupan sumur ilegal hanya sebanyak 5 sumur dab terakhir pada tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 25 sumur di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari.
Meskipun telah dilakukan penertiban kegiatan ilegal tersebut, namun aktivitas illegal drilling masih tetap berlangsung, bahkan saat ini pihak kepolisian dan TNI yang tergabung dalam tim gabungan berantas illegal drilling tengah melakukan upaya penutupan secara permanen.
Andrew menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 52 disebutkan bahwa para pelaku pengeboran minyak ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengapresiasi kinerja satgas illegal drilling yang berhasil menutup 785 titik sumur yang berada di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai Gubernur Jambi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keberhasilan tim satgas illegal drilling yang telah menindak para pelakunya dan menutup sumur yang ada di dua daerah tersebut," kata Fachrori.
Gubernur Jambi mengharapkan adanya bantuan dari Pertamina untuk membantu menutup seluruh titik sumur minyak ilegal yang berhasil ditutup paksa.
"Tim satgas telah bekerja sesuai tupoksinya, maka dari itu saya berharap Pertamina juga membantu bekerja sesuai keahliannya," tegasnya.
Pemprov Jambi mendorong agar semakin banyak sumur minyak ilegal berhasil ditutup hingga masa tugas satgas pada 25 Desember mendatang.
Tim Penutupan Illegal Drilling yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jambi tanggal 26 April 2017, tim terdiri dari unsur Pemprov Jambi dan Kabupaten Batanghari, unsur Kepolisian dan TNI, serta SKK Migas dan Pertamina EP.
ADVERTISEMENT