Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Sabu Dipasok dari Malaysia

Konten Media Partner
22 Mei 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menggelar konferensi pers. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menggelar konferensi pers. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang akan di edarkan di wilayah itu, sabu tersebut dipasok dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan tiga pelaku asal Aceh yang menggunakan mobil Avanza Silver dengan nomor polisi BK 1953 ZW, diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kg.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS di Lobi Mapolda Jambi, Selasa (21/5/2019).
Dia menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini diamankan di jembatan Aur Duri, Gapura perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi pada Selasa (14/5/2019) lalu dengan inisial pelaku IS (46), MI (54), dan SA (60) sekaligus mengamankan barang bukti seberat 1,2 Kg yang dibungkus tiga plastik.
"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sabu seberat 1,2 kg yang dibungkus tiga plastik," katanya.
Dia menyebutkan modus operandi dari ketiga pelaku ini adalah narkoba jenis sabu dibungkus dengan lakban dan kardus.
ADVERTISEMENT
Kemudian barang haram tersebut dimasukkan ke dalam velg ban serep mobil tersebut yang nantinya barang tersebut akan diedarkan di Jambi.
"Ketiga pelaku ini diimingi mendapat upah Rp30 juta mengantarkan barang haram tersebut, dan dari ketiga pelaku ini salah satunya adalah mantan Kades di Aceh Utara dua periode," katanya
Ketiga pelaku tersebut kini mendekam di tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara. (hery)